SOSIALISASI PERDA NO 2 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAB GELAP NARKOTIKA (P4GN) DI KABUPATEN OKU SELATAN TAHUN 2022.

Muaradua, 19 Mei 2022 Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarab Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan
Penyampaian sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak terkait bahaya penyalanggunaan dan penggunaan narkoba secara bebas. Dengan kesadaran itulah diharapkan kita semua dapat berperan serta dalam menciptakan Lingkungan Bebas Narkoba, serta meningkatkan keterampilan dan daya tangkal terhadap peyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya dikalangan atau lingkung pendidikan dan masyarakat pada umumnya. Ditegaskan pula permasalahan adiksi narkoba dapat berdampak multi dimensi, yang lebih berbahaya lagi adalah hilangnya generasi penerus bangsa (loss generation).
Hadir dalam kegiatan :
1. Mewakili Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si.,
2. Kepada OPD
3. Para Camat Se-Kabupaten OKU Selatan
4. Ketua Forum Kepala Desa Se-Kabupaten OKU
5. Kakan Kemenag Kabupaten OKU Selatan
6. Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan (Narasumber)
7. Kabag Hukum Setda OKU Selatan Yusrinawati, SH.MT (Narasumber)
8. Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri, SH (Narasumber)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*